Di dalam dunia penerbangan kita sering mendengar istilah emergency exit
seat, yaitu deretan tempat duduk di dalam pesawat yang mempunyai akses
langsung menuju jalur keluar pesawat.
Emergency exit diperlukan bagi para penumpang dan awak pesawat untuk melakukan evakuasi di dalam kondisi darurat. Penumpang yang duduk di deretan kursi tersebut memegang peranan penting untuk dapat diminta membantu awak pesawat melakukan evakuasi di dalam kondisi darurat.
Secara
prosedur, maskapai penerbangan mengharuskan penumpang yang duduk di
emergency exit seat bersedia untuk menjalankan peran tersebut.
Keuntungan yang didapat oleh penumpang dengan duduk di emergency exit seat adalah ruang untuk kaki yang lebih luas dibandingkan dengan deretan kursi lain di dalam pesawat yang tentu saja dapat menjadi kenyamanan pada saat terbang khususnya untuk penerbangan jarak jauh.
Beberapa maskapai penerbangan bahkan menjadikan deretan kursi ini sebagai “kursi khusus” yang dapat dipesan oleh penumpang dengan biaya tambahan, yang tentunya dengan tetap mengikuti aturan yang berlaku mengenai persyaratan atau kriteria penumpang untuk duduk di emergency exit seat.
Mengacu kepada CASR 121.585 dan UU No.1 Tahun 2009 tentang penerbangan, deretan emergency exit seat tidak diperkenankan untuk ditempati bagi:
- penumpang berusia kurang dari 15 tahun,
- orang dewasa yang membawa bayi/anak,
- ibu hamil,
- penumpang yang mempunyai keterbatasan gerak, pendengaran, penglihatan,
- penumpang obesitas/oversized (height & weight) dan
- penumpang lansia (usia lanjut)
Sebelum pesawat lepas landas, awak kabin akan memberikan safety briefing kepada penumpang yang duduk di deretan emergency exit seat mengenai hal-hal yang harus dilakukan di dalam kondisi darurat.
Selain itu awak
kabin akan memastikan bahwa terdapat Emergency Exit Seat Safety Card
Supplement dan Passenger Safety Information Card untuk setiap emergency
exit seat. Hal ini dilakukan agar penumpang yang duduk di emergency exit
seat dapat menjalankan perannya untuk membantu awak kabin dalam kondisi
darurat.
Emergency exit hanya akan digunakan di dalam kondisi darurat, yang tentu saja kondisi tersebut sangat tidak diharapkan terjadi. Peran penumpang yang duduk di emergency exit seat sangatlah penting dalam kondisi darurat. Oleh karena itu, pelaksanaan aturan mengenai persyaratan penumpang untuk duduk di emergency exit seat harus dilaksanakan secara konsisten, demi alasan keselamatan penerbangan.
Penumpang dihimbau untuk mengambil peranan secara aktif, dengan melaporkan kepada petugas darat pada saat check-in atau awak kabin jika tidak memenuhi persayaratan untuk duduk di emergency exit seat, sehingga tempat duduk tersebut akan diberikan kepada orang yang tepat sesuai dengan aturan yang berlaku. Keselamatan penerbangan adalah tanggungjawab semua pihak.
ConversionConversion EmoticonEmoticon