Cara Menuntut Ganti Rugi Dalam Maskapai Penerbangan

Pasal 2 Peraturan Menteri Perhubungan No. 77 Tahun 2011 tentang Tanggung Jawab Pengangkut Angkutan Udara (“Permenhub 77/2011”)* memberikan jaminan bahwa pengangkut yang mengoperasikan pesawat udara wajib bertanggung jawab atas kerugian terhadap:
 
a. Penumpang yang meninggal dunia, cacat tetap atau luka-luka;
b. Hilang atau rusaknya bagasi kabin;
c. Hilang, musnah, atau rusaknya bagasi tercatat;
d. Hilang, musnah, atau rusaknya kargo;
e. Keterlambatan angkutan udara; dan
f. Kerugian yang diderita oleh pihak ketiga.

Berdasarkan peraturan perundang-undangan yang ada, dalam hal penumpang, pemilik bagasi kabin, pemilik bagasi tercatat, pengirim kargo dan/atau ahli waris penumpang menderita kerugian, pihak-pihak tersebut dapat mengajukan gugatan terhadap pengangkut melalui pengadilan negeri di wilayah Indonesia dengan menggunakan hukum Indonesia (lihat Pasal 176 UU No. 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan - “UU Penerbangan”). Gugatan dapat diajukan di Pengadilan Negeri tempat pembelian tiket, atau bandara tujuan atau kantor pusat maskapai atau perwakilannya.

Menyangkut tanggung jawab pengangkut udara kita juga perlu merujuk pada Konvensi Warsawa 1929 tentang Convention for the Unification of Certain Rules Relating to International by Air**. Terkait hal ini, dikutip pendapat K. Martono, ahli Hukum Penerbangan Udara Sekolah Tinggi Manajemen Transportasi Trisakti. Dalam artikel tersebut antara lain ditulis:

Khusus mengenai tanggung jawab pengangkut udara untuk memberikan ganti rugi kepada penumpang, masih menurut Martono, Konvensi Warsawa menerapkan konsep presumption of liability. Atau jika di-Indonesiakan lebih kurang berarti asas praduga bersalah.

“Dengan konsep praduga bersalah tersebut, perusahaan penerbangan harus bertanggung jawab untuk memberikan ganti rugi kepada penumpang. Konsep ini, tambah Martono, membawa implikasi pada beban pembuktian di persidangan. Dalam konsep praduga bersalah ini, perusahaan penerbangan harus membuktikan bahwa dirinya tidak bersalah. ‘Inilah yang dimaksud dengan pembuktian terbalik,’ urainya.

Masih dalam artikel yang sama dijelaskan pula bahwa:

“Meski begitu, tanggung jawab maskapai penerbangan dalam konsep ini terbatas. Hal tersebut dinyatakan secara tegas dalam Pasal 22 Konvensi Warsawa yang mengatur mengenai jumlah ganti rugi yang harus dibayarkan kepada penumpang sebesar 125 ribu franck Perancis atau setara AS$ 20 ribu.

Namun, sambung Martono, ceritanya akan berbeda jika penumpang bisa membuktikan bahwa perusahaan penerbangan melakukan kesalahan dengan sengaja (wishful misconduct) maka  tanggung jawab maskapai menjadi tidak terbatas alias unlimited liability.

Contoh dari wishful misconduct adalah ketika perusahaan tidak membawa jaket keselamatan atau menyediakan oksigen di dalam pesawatnya. ‘Padahal itu adalah salah satu komponen keselamatan yang harus disediakan perusahaan penerbangan karena keselamatan atau safety adalah prinsip utama,’ Martono mencontohkan.

Pendapat di atas senada dengan pengaturan dalam Pasal 23 Permenhub 77/2011, yang menyebutkan bahwa dalam hal penumpang yang dirugikan merasa tidak puas atas besaran ganti kerugian yang diatur peraturan tersebut, penumpang dapat menuntut ganti kerugian melalui arbitrase atau alternatif penyelesaian sengketa lain sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dalam menuntut ganti kerugian, penumpang dan/atau pengirim barang serta pihak ketiga yang mengalami kerugian harus memiliki bukti sebagai berikut (lihat Pasal 21 ayat [1] Permenhub 77/2011):
Dokumen terkait yang membuktikan sebagai ahli waris sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, tiket, bukti bagasi tercatat (claim tag) atau surat muatan udara (airway bill) atau bukti lain yang mendukung dan dapat dipertanggungjawabkan.
Surat keterangan dari pihak yang berwenang mengeluarkan bukti telah terjadinya kerugian jiwa dan raga dan/atau harta benda terhadap pihak ketiga yang mengalami kerugian akibat pengoperasian pesawat udara.
Sumber 
Previous
Next Post »
Thanks for your comment
Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...