- Kategori 1 : Kehamilan pertama dengan kondisi kesehatan yang normal dan tanpa keluhan, usia kehamilan Sampai 32 minggu, Diterima tanpa larangan. Harus mengisi Formulir Informasi Medis (MEDIF) untuk perjalanan udara.
- Kategori 2 : Kehamilan kedua atau seterusnya dengan kondisi kesehatan normal dan tanpa keluhan usia kehamilan Sampai 32 minggu, Diterima tanpa larangan. Harus mengisi Formulir Informasi Medis (MEDIF) untuk perjalanan udara.
- Kategori 3 : Kehamilan dengan keluhan, usia kehamilan Bebas, Diterima dengan syarat. Izin medis, yang disetujui oleh Dokter Garuda Indonesia atau dokter yang ditunjuk, harus diperoleh 7 hari sebelum dimulainya perjalanan
- Kategori 4 : Ibu yang baru melahirkan , usia Selama 7 hari setelah melahirkan , Tidak direkomendasikan untuk diterima
- Penumpang yang cacat boleh membawa tanpa biaya tambahan satu buah kursi roda dan / atau perangkat lain yang membantu mereka.
Lion Air
- Semua ibu hamil harus menandatangani pernyataan pembebasan tangungjawab. Penumpang yang usia kandungannya lebih dari 28 minggu harus menunjukkan Sertifikat Kesehatan yang menyatakan bahwa penumpang tersebut cukup sehat untuk melakukan perjalanan udara di counter check-in.
Sriwijaya Air
- Ibu Hamil Penumpang dengan usia kehamilan maksimal 32 minggu, diperbolehkan terbang dengan terlebih dahulu mengisi formulir informasi medis yang tersedia. Kondisi di luar itu, atau yang memerlukan perhatian khusus, penumpang diwajibkan melengkapi dokumen penerbangan dengan surat keterangan sehat untuk terbang dari dokter, untuk nanti disetujui oleh pihak Sriwijaya Air.
- Penumpang yang membutuhkan penanganan spesial seperti strecher, harus melakukan reservasi dengan prosedur khusus. Reservasi untuk penumpang seperti ini hanya dapat dilakukan di kantor penjualan Sriwijaya Air. Saat reservasi harus menunjukkan: Surat keterangan dokter, Menandatangani surat persetujuan, Ditemani oleh minimum satu orang saudara atau rekan dekat
- Cacat Tubuh : Anda dapat meminta bantuan kursi roda untuk membantu penyandang cacat yang memerlukannya, saat pemesanan tiket atau satuhari sebelum keberangkatan.
Merpati Air
- Penumpang yang menderita cacat yang membutuhkan bantuan khusus harus memberitahukan kebutuhan khususnya kepada Perusahaan Pengangkut pada saat booking. Perusahaan Pengangkut akan mengangkut Penumpang tersebut jika telah mengatur semua kebutuhan khusus Penumpang tersebut. Jika Penumpang tersebut tidak memberitahukan kebutuhan khususnya pada saat booking, Perusahaan Pengangkut akan tetap berupaya untuk mengakomodasi kebutuhan khusus Penumpang tersebut. Penumpang penderita cacat yang telah memberitahu Perusahaan Pengangkut mengenai kebutuhan khususnya pada saat booking dan telah diterima oleh Perusahaan Pengangkut tidak akan ditolak untuk diangkut karena kondisi cacat atau kebutuhan khususnya. Akan tetapi, peraturan Perusahaan Pengangkut atau pemerintah dapat berlaku untuk pengangkutan Penumpang penderita cacat.
- Perusahaan Pengangkut dapat meminta Penumpang penderita cacat untuk melakukan perjalanan bersama Asistennya sendiri jika memang diperlukan untuk alasan keselamatan atau jika Penumpang tersebut tidak dapat menjalankan proses evakuasinya sendiri atau tidak dapat mengerti instruksi-instruksi keselamatan.
Air Asia
- Kehamilan antara 28 minggu hingga 34 minggu (inklusif):: Penumpang diharuskan menyerahkan surat keterangan dokter yang disetujui yang mengkonfirmasikan usia kehamilan telah masuk ke minggu ke berapa dan bahwa penumpang dalam kondisi fit untuk bepergian. Surat keterangan ini tanggalnya tidak boleh lebih dari 30 hari sejak tanggal keberangkatan pesawat outbound atau inbound yang dijadwalkan , sebagaimana biasanya terjadi.
- Tamu harus menandatangani Pernyataan Pertanggungjawaban terbatas AirAsia/AirAsia X pada saat melakukan check-in to membebaskan AirAsia/Airasia X dari pertanggungjawaban yang timbul dari hal tersebut.
- Kehamilan 35 minggu ke atas: Penumpang tidak diperkenankan untuk menumpang AirAsia/AirAsia X
ConversionConversion EmoticonEmoticon