Ada yang tau bedanya E-Passport dengan passport biasa? di E-Passport ini dipasang semacam chip yang dapat dibaca oleh auto gate sebagian Bandara di dunia.Kalo kamu sering traveling ke luar negeri terutama yang tingkat frekuensinya tinggi, cap imigrasi bikin halaman passport mu cepet abis. dengan menggunakan E-Passport kita gak perlu lagi ngantri di loket imigrasi dan gak perlu juga tuh di cap sama petugasnya.
nah, ini step bikin E-Passport yang di ambil dari webnya mbak trinity :Sebenernya bisa sih passport lama bisa juga pake auto gate, namun harus registrasi terlebih dahulu. Di negara maju, penggunakaan E-Passport sejak lama diberlakukan utuk alasan keamanan dan pemalsuan.
- Lihat syarat pembuatan paspor di sini. Ingat bahwa nama Anda di semua dokumen harus sama, alamat pada KTP dan Kartu Keluarga juga harus sama – kalau nggak, nggak bakal dilayani.
- Daftar online di sini. Klik “Pra Permohonan Personal”. Isilah data dengan benar. Kalau perpanjang paspor karena masa berlaku habis, pilih Jenis Permohonan: “Penggantian-Habis Berlaku”. Untuk e-paspor, pilih Jenis passport “EPassport 48h”. Setelah mengisi data dengan lengkap, klik “Lanjut” terus sampai Anda mendapat konfirmasi e-mail dari spri@imigrasi.go.id berjudul “Pendaftaran Paspor Online Atas Nama [Anda]” yang berisi “Bukti Pengantar ke Bank”. FYI, sekarang pendaftaran passport online nggak perlu lagi pake unduh dokumen.
- Print lampiran tersebut dan pergi lah ke Bank BNI manapun. Bayar di teller sebesar Rp 660.000,- sudah termasuk Rp 5.000,- untuk biaya transfer. FYI, biaya paspor biasa hanya Rp 305.000, jadi e-paspor memang lebih mahal. Lalu Anda akan mendapat slip “Tanda Bukti Pembayaran Imigrasi” sebanyak 3 lembar.
- Buka e-mail yang tadi dan klik “LANJUT” yang terdapat pada kalimat isinya. Masukkan “Nomor Jurnal Bank” yang terdapat pada slip bank dan pilih tanggal kedatangan di Kantor Imigrasi. Lalu Anda akan mendapat e-mail lagi dari spri@imigrasi.go.id yang berisi lampiran “Tanda Terima Pemohon” dan “Formulir Surat Perjalanan Republik Indonesia” (total ada 3 lembar). Print lampiran tersebut lalu isi formulir dengan menggunakan huruf cetak dan tinta hitam.
- Datanglah sesuai tanggal di Kantor Imigrasi yang telah Anda pilih antara jam 08.00-14.00. Pakai baju rapi dan tidak boleh berwarna putih. Bawalah KTP, Kartu Keluarga, Akta Lahir dan paspor lama – semua yang asli dan fotokopinya masing-masing selembar ukuran A4. Jangan lupa bawa juga “Tanda Terima Pemohon” dan slip “Tanda Bukti Pembayaran Imigrasi” dari bank. Karena menunggu antrian bakal lama (saya di Kanim Jakarta Selatan datang jam 8.00 nunggunya 2 jam), bawalah buku bacaan atausmartphone dengan batre penuh.
- Begitu sampai di Kantor Imigrasi, ambil lah nomor antrian elektronik dan bilang bahwa Anda mendaftar Online. Tunggu sampai giliran nomor Anda yang dipanggil.
- Sekarang pembuatan passport sistemnya One Stop Service, jadi Anda hanya akan berhadapan dengan 1 petugas di 1 meja (dulu bolak-balik 3 hari dengan banyak meja). Urusannya cuma 5 menit karena cuma verifikasi dokumen, foto, dan pengambilan sidik jari digital. Perhatikan baik-baik data Anda pada layar komputer karena tidak bisa diubah lagi setelah itu. Kalau merasa foto Anda kurang oke, bisa kok minta diulang fotonya. Setelah itu, slip bank akan dicap untuk waktu pengambilan paspor beberapa hari kerja sesudahnya. Waktu itu saya sih 3 hari sesudahnya. Untuk memastikan status paspor Anda, cek di sini, pilih “Status Permohonan Personal” dan masukkan “No. Permohonan” (ada di e-mail atau slip bank).
- Datang ke Kantor Imigrasi sesuai hari dan jam yang tertera pada cap dengan membawa slip bank. Ambil nomor antrian dan tunggu panggilan. Anda akan disuruh tanda tangan pada formulir dan menyerahkan fotokopi e-passport yang baru. Fotokopi bisa di Koperasi kok. Kalau perpanjangan passport, mintalah passport lama Anda untuk kenang-kenangan. Perbedaan e-passport dengan passport biasa adalah ada chip di coverpaspor (yang lebih tebal) pada bagian bawah kanan.
ConversionConversion EmoticonEmoticon