Pesawat Delay 6 Jam, Fasilitas Ini Wajib Diterima Penumpang


Maskapai penerbangan wajib menyediakan akomodasi berupa penginapan jika penumpang mengalami keterlambatan minimal enam jam.

Perusahaan pemilik jasa angkutan udara memenuhi pengembalian biaya tiket jika diminta penumpang.
Kewajiban tersebut tertuang dalam aturan baru Peraturan Menteri Perhubungan (PM) Nomor 89 Tahun 2015 tentang Penanganan Keterlambatan Penerbangan.

Mengutip laman Dephub.go.id, pengembalian biaya tiket dilakukan secara tunai jika pembelian dilakukan secara tunai.

"Jika pembelian tiket non tunai melalui kartu kredit, pengembaliannya melalui transfer ke rekening kartu kredit paling lambat 30 hari kalender," terang Barata.

Jika maskapai memutuskan melakukan pengalihan penerbangan, baik ke penerbangan berikutnya maupun ke penerbangan maskapai lain, penumpang wajib dibebaskan dari biaya tambahan, termasuk peningkatan kelas pelayanan (up grading class).

Bahkan jika terjadi penurunan kelas atau sub class pelayanan, maskapai wajib diberikan sisa uang kelebihan dari tiket yang dibeli.

Seluruh kewajiban penanganan keterlambatan ini harus dipenuhi jika pemicunya adalah faktor manajemen maskapai.

Ketentuan ini tak berlaku jika keterlambatan penerbangan dipicu alasan faktor operasional, faktor cuaca dan faktor lain-lain sebagaimana tertuang dalam peraturan tersebut.

Previous
Next Post »
Thanks for your comment
Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...