Maskapai penerbangan wajib menyediakan akomodasi berupa penginapan jika penumpang mengalami keterlambatan minimal enam jam.
Perusahaan pemilik jasa angkutan udara memenuhi pengembalian biaya tiket jika diminta penumpang.
Kewajiban tersebut tertuang dalam aturan baru Peraturan Menteri
Perhubungan (PM) Nomor 89 Tahun 2015 tentang Penanganan Keterlambatan
Penerbangan.
Mengutip laman Dephub.go.id, pengembalian biaya tiket dilakukan secara tunai jika pembelian dilakukan secara tunai.
"Jika pembelian tiket non tunai melalui kartu kredit, pengembaliannya
melalui transfer ke rekening kartu kredit paling lambat 30 hari
kalender," terang Barata.
Jika maskapai memutuskan melakukan pengalihan penerbangan, baik ke
penerbangan berikutnya maupun ke penerbangan maskapai lain, penumpang
wajib dibebaskan dari biaya tambahan, termasuk peningkatan kelas
pelayanan (up grading class).
Bahkan jika terjadi penurunan kelas atau sub class pelayanan,
maskapai wajib diberikan sisa uang kelebihan dari tiket yang dibeli.
Seluruh kewajiban penanganan keterlambatan ini harus dipenuhi jika pemicunya adalah faktor manajemen maskapai.
Ketentuan ini tak berlaku jika keterlambatan penerbangan dipicu
alasan faktor operasional, faktor cuaca dan faktor lain-lain sebagaimana
tertuang dalam peraturan tersebut.
ConversionConversion EmoticonEmoticon